Posted
on November 16, 2011
//
1. Standar I : Falsafah dan Tujuan
Pengelolah pelayanan kebidanan memiliki visi,
misi, filosofi dan tujuan pelayanan serta organiasasi pelayanan sebagai dasar
untuk melaksanakan tugas pelayanan yang efektif dan efisien.
Definisi operasional
- Pengelola pelayanan kebidanan memiliki visi, misi dan filosofi pelayanan kebidanan yang mencakup pada visi, misi dan filosofi masing-masing.
- Anda bagian struktur organisasi yang menggambarkan garis komando, fungsi dan tanggung jawab serta kewenangan dalam pelayanan kebidanan dan hubungan dengan unit lain dan disahkan oleh pimpinan.
- Ada uraian tertulis untuk setiap tenaga yang ada pada organisasi yang disahkan oleh pemimpin.
- Ada bukti tertulis tentang persyaratan tenaga yang menduduki tenaga yang menduduki jabatan organisasi yang disahkan oleh pemimpin.
2. Standar II : Administrasi dan Pengelolaan
Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki
pedoman pengelolaan pelayanan, standar pelayanan, prosedur tetap dan
pelaksanaan kegiatan pengelolaan pelayanan yang kondusif yang memungkinkan
terjadinya praktik pelayanan kebidanan akurat.
Defenisi operasional :
- Ada pedoman penyelnggaraan pengelolaan pelayanan yang mencerminkan mekanisme kerja di unit pelayanan tersebut yang disahkan oleh pimpinan.
- Ada standar pelayanan yang buat mengacu pada pedoman standar alat, standar ruangan, standar ketenagaan yang telah disahkan oleh pimpinan.
- Ada prosedur tetap untuk setia jenis kegiatan / tindakan kebidanan yang disahkan oleh pemimpin.
- Ada rencana/program kerja disetiap institusi pengelolaan yang mengacu ke institusi induk.
- Ada bukti tertulis terselenggarakannya pertemuan berkala secara teratur, dilengkapi dengan daftar hadir dan notulen rapat.
- Ada Naskah kerjasama, program praktikdari institusi yang menggunakan lahan praktik, program, pengajaran klinik dan penilaian klinik.
STANDAR I : Falsafah dan Tujuan
Pelayanan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan filosofi
bidan
Definisi Operasional
1.
Dalam menjalankan perannya bidan memiliki
keyakinan yang dijadikan panduan dalam memberikan asuhan
2.
Tujuan utama asuhan kebidanan untuk
menyelamatkan ibu dan bayi (mengurangi kesakitan dan kematian). Asuhan
kebidanan berfokus pada promosi persalinan normal, pencegahan penyakit,
pencegahan cacat pada ibu dan bayi, promosi kesehatan yang bersifat holistik,
diberikan dengan cara yang kreatif, fleksibel, suportif, peduli, bimbingan, monitor
dan pendidikan berpusat pada perempuan.
STANDAR II : Administrasi dan pengelolaan
1.
Ada pedoman pengelolaan pelayanan yang
mencerminkan mekanisme kerja di unit pelayanan tersebut yang disahkan oleh
pimpinan
2.
Ada standar pelayanan yang dibuat
mengacu pada pedoman standar alat, standar ruangan, standar ketenagaan yang
telah tindakan disahkan oleh pimpinan.
3.
Ada standar prosedur tetap untuk setiap jenis
kegiatan/kebidanan yang disahkan oleh pimpinan
4.
Ada rencana / program kerja disetiap insttusi
pengelolaan yang mengacu ke institusi induk.
5.
Ada bukti tertulis terselenggaranya pertemuan
berkala secara teratur, dilengkapi dengan daftar hadir dan notulen rapat.
6.
Ada naskah kerjasama, program praktik dari
institusi yang menggunakan lahan praktik, program pengajaran dan penilaian
klinik.
7.
Ada bukti administrasi
STANDAR III : Staf dan pimpinan
1.
Tersedia SDM sesuai dengan kebutuhan baik
kualifikasi maupun jumlah
2.
Mempunyai jdwal pengaturan kerja harian
3.
ada jadwal dinas sesuai dengan tanggung jawab
dan uraian kerja
4.
ada jdwal bidan pengganti dengan peran fungsi
yang jelas
5.
Ada data personil yang bertugas di ruangan
tersebut
STANDAR IV : Fasilitas da peralatan
1.
Tersedia sarana dan peralatan untuk mencapai
tujuan pelayanan kebidanan sesuai standar
2.
Tersedianya peralatan yang sesuai dalam
jumlah dan kualitas
3.
Ada sertifikasi untuk penggunaan alat-alat
tertentu
4.
Ada prosedur permintaan dan penghapusan alat.
STANDAR V : Kebijakan dan prosedur
1.
Ada kebijakan tertulis tentang prosedur
pelayanan dan standar pelayanan yang disahkan oleh pimpinan
2.
Ada prosedur rekruitmen tenaga yang jelas
3.
Ada regulasi internal sesuai dengan peraturan
yang berlaku untuk mengatur hak dan kewajiban
4.
Ada kebijakan dan prosedur pembinaan personal
STANDAR VI : Pengembangan staf dan program pendidikan
1.
Ada program pembinaan staf dan program
pendidikan secara berkesinambungan
2.
Ada program orientasi dan pelatihan bagi
tenaga bidan/personil baru dan lama agar dapt beradaptasi dengan pekerjaan
3.
Ada data hasil identifikasi kebutuhan
pelatihan dan evaluasi hasil pelatihan
STANDAR V : Kebijakan dan prosedur
1.
Ada kebijakan tertulis tentang prosedur pelayanan dan standar
pelayanan yang disahkan oleh pimpinan
2.
Ada prosedur rekruitmen tenaga yang jelas
3.
Ada regulasi internal sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk
mengatur hak dan kewajiban
4.
Ada kebijakan dan prosedur pembinaan personal
STANDAR VI : Pengembangan staf dan program pendidikan
1.
Ada program pembinaan staf dan program pendidikan secara
berkesinambungan
2.
Ada program orientasi dan pelatihan bagi tenaga bidan/personil
baru dan lama agar dapt beradaptasi dengan pekerjaan
3.
Ada data hasil identifikasi kebutuhan pelatihan dan evaluasi
hasil pelatihan
STANDAR VII : Standar asuhan
1.
Ada standar manajemen asuhan kebidanan (SMAK) sebagai pedoman
dalam memberikan pelayanan kebidanan
2.
Ada format manajemen kebidanan yang terdapat pada catatan medik
3.
Ada pengkajian asuhan kebidanan bagi setiap klien
4.
Ada diagnosa kebidanan
5.
Ada rencana asuhan kebidanan
6.
Ada dokumen tertulis tentang tindakan kebidanan
7.
Ada catatan perkembangan klien dalam asuhan kebidanan
8.
Ada evaluasi dalam memberikan asuhan kebidanan
9.
Ada dokumentasi untuk kegiatan manajemen kebidanan
STANDAR VIII : Evaluasi dan pengendalian mutu
1.
Ada program atau rencana tertulis peningkatan mutu pelayanan
kebidanan
2.
Ada program atau rencana tertulis untuk melakukan penilaian
terhadap standar asuhan kebidanan
3.
Ada bukti tertulis dari risalah rapat sebagai hasil dari
kegiatan pengendalian mutu asuhan dan pelayanan kebidanan
4.
Ada bukti tertulis tentang pelaksanaan evaluasi pelayanan dan
rencana tindak lanjut
5.
Ada laporan hasil evaluasi yang dipublikasikan secara tertulis
kepada semua staf pelayanan kebidanan
Standar II
·
4. 1. Sistem pelayanan
kebidanan • Aspek legal • Sarana/ prasarana • Alat/ obat • Standar pelayanan *
Pedoman * SOP • Bidan • Pasien • Interaksi bidan dan pasien • HAM • Asuhan •
Etika dan kode etik • Kesehatan Ibu dan anak • Kepuasan *Pasien *Keluarga *
Bidan • Cakupan pelayanan • Citra Bidan • Kesejahteraan Ibu dan anak INPUT
PROSES OUT-PUT OUT-COME PELAYANAN KEBIDANAN
·
5. DEFINISI üPelayanan kebidanan (Midwefery Service);
Adalah bagian integral dan sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan
yg telah terdaftar (teregister) yg dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi
atau rujukan üPraktik kebidanan ; Adalah implementasi dari ilmu keb. Oleh
bidan yg bersifat otonom, kepada perempuan keluarga dan komunitasnya yg
didasari etika, dan kode etik bidan Bidan dapat praktik diberbagai tatanan
pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah sakit, klinik, atau unit
kesehatan lainnya. (KEPMENKES RI NO 369/2007; PENDAHULUAN)
·
6. 6 PEREMPUAN LULUS
PENDIDIKAN BIDAN Memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister,
sertifikasi, lisensi untuk praktek PROFESIONAL Akuntabel & Bertanggungjawab
MITRA PEREMPUAN Pemberdayaan, dukungan, advokasi – perempuan sepanjang siklus
Kes reproduksinya PROVIDER Upaya Preventif, Promotif, Pelayanan esensial
normal, Deteksi dini Risti - Kes Ibu, Kesrep perempuan, & KB, Kes bayi
& balita , Melaksanakan Tindakan Kegawat daruratan, dan merujuk TUGAS
PENTING Konseling dan Pendidikan Kesehatan Konsep Profesi Bidan 1. Bidan
·
7. PERAN BIDAN DALAM
PELAYANAN DI KOMUNITAS
·
8. Kebidanan Komunitas
DEFINISI Bidan memberikan asuhan yg bermutu tinggi dan komprehensif pada
keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dgn budaya setempat. KEPMENKES RI NO
369/2007. STANDAR KOMP. BIDAN
·
9. Standar Profesi
Bidan KEPMENKES RI NO 369/MENKES/SK/III/2007 9 STANDAR KOMPETENSI BIDAN 1.
Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan ketrampilan 2. Pra konsepse, KB,
Dan Ginekologi 3. Asuhan dan konseling selama Kehamilan 4. Asuhan selama
persalinan dan kelahiran 5. Asuhan pada ibu nifas dan menyusui 6. Asuhan pada
bayi baru lahir 7. Asuhan pada bayi dan balita 8. Kebidanan Komunitas 9. asuhan
pada ibu/ wanita dengan gangguan sistem reproduksi 9
·
10. Kebidanan
Komunitas (Kompetensi ke-8) Pengetahuan Dasar 1. Konsep dan sasaran kebidanan
komunitas 2. Masalah kebidanan komunitas 3. Pendekatan asuhan kebidanan pd
keluarga, kelompok dan masyarakat 4. Strategi pelayanan kebidanan komunitas 5.
Ruang lingkup pelayanan kebidanan komunitas 6. Upaya peningkatan dan
pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dlm keluarga & masyarakat 7.
Faktor-faktor yg mempengaruhi kesehatan ibu dan anak 8. Sistem pelayanan
kesehatan ibu dan anak 10
·
11. Lanj...(Kebidanan
Komunitas) Pengetahuan Tambahan 1. Kepemimpinan utk semua (kesuma) 2. Pemasaran
sosial 3. Peran serta masy (PSM) 4. Audit maternal perinatal 5. Perilaku
kesehatan masyarakat 6. Program-program pemerintah yg terkait dg kesehatan ibu
dan anak 11
·
12. Lanj...(Kebidanan
Komunitas) Ketrampilan Dasar 1. Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil,
nifas, laktasi, bayi balita dan KB di masyarakat. 2. Mengidentifikasi status
kesehatan ibu dan anak 3. Melakukan pertolongan persalinan di rumah dan
polindes 4. Mengelola pondok bersalin desa (polindes) 5. Melaksanakan kunjungan
rumah pd ibu hamil, nifas dan laktasi bayi dan balita. 6. Melakukan penggerakan
dan pembinaan peran serta masyarakat utk mendukung upaya-upaya kesehatan ibu
dan anak 7. Melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan 8. Melaksanakan
pencatatan dan pelaporan 12
·
13. Lanj...(Kebidanan
Komunitas) Ketrampilan Tambahan 1. Melakukan pemantauan KIA dg menggunakan PWS
KIA 2. Melaksanakan pelatihan dan pembinaan dukun bayi 3. Mengelola dan
memberikan obat-obatan sesuai dg kewenangannya 4. Menggunakan teknologi tepat
guna 13
·
14. 14 Komunitas Pemberdayaan perempuan & masyarakat Bersama masyarakat membangun Posyandu Pelayanan kesehatan Pendidikan kesehatan Advokasi Fasilitasi Keluarga n Pembinaan keluarga n Pendidikan kesehatan n Pelayanan kesehatan Persalinan di rumah dan
Home Care Bidan Bidan ASUHAN KEB. KOMUNITAS
·
15. Asuhan Kebidanan
Komunitas Asuhan yang diberikan àasuhan primer Meliputi : 1. Pencegahan 2.
Skrining/deteksi dini utk dirujuk 3. Asuhan Kegawat daruratan Ibu dan Neonatal
4. Pertolongan pertama pd penyakit akut utk kemudian dirujuk 5. Pengobatan
ringan 6. Asuhan pada kondisi kronik 7. Pendidikan Kesehatan 8. Menentukan
kebutuhan kesehatn 9. Mempertahankan dan meningkatkan kes. masyarakat 15
·
16. Peran Bidan Dalam
Pengembangan Desa Siaga 1. Pembimbing dan pelaksana penggerakan dan
pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan 2. Pembimbing dan pelaksana pelayanan
kegawat daruratan kesehatan sehari-hari serta bencana 3. Pembimbing dan
pelaksana tanggap darurat bencana (safe community) 4. Pelaksana Pelayanan Medis
Dasar sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya. 16
·
17. Upaya
Meningkatakan Kerjasama dengan Masyarakat 1. Mengorganisir masyarakat 2.
Mengajar masyarakatà perilaku hidup sehat 3. Membentuk jaringan kerja 4.
Memberdayakan pihak lain 5. Membicarakan masalah secara terbuka 6.
Mempersiapkan masyarakat bahwa kehidupan adalah suatu perjuangan yang panjang
17
·
18. PERAN BIDAN DALAM
PELAYANAN DI FASILITAS KESEHATAN
·
19. Tempat pelayanan
kebidanan di Fasilitas Kesehatan Tempat pelayanan kebidanan di Fasilitas
Kesehatan antara lain: 1. Puskesmas 2. Rumah Bersalin 3. RSIA/ RSU
·
20. 20 Bayi Anak Remaja Pre Konsepsi - Pranikah Antenatal Intranatal à BBL Postnatal Masa interval Klimakterium - Lansia BIDAN DAN SUBYEK
PELAYANAN Bidan Bidan Perempuan Bayi baru lahir Anak Keluarga, komunitas
·
21. PERILAKU
PROFESIONAL BIDAN 1. Berpegang teguh pada filosofi, etika profesi dan aspek
legal 2. Bertanggungjawab dan mempertanggungjawabkan keputusan klinis yang
dibuatkanya 3. Senantiasa mengikuti perkembangan pengetahuan dan ketrampilan
mutakhir 4. Menggunakan cara pencegahan universal untuk penyakit, penularan
strategis dan pengendalian infeksi 5. Melakukan konsultasi dan rujukan yang
tepat dalam memberikan asuhan kebidanan
·
22. L a n j .,,P e r i
l a k u P r o f e s i o n a l B i d a n 6. Menghargai budaya setempat
sehubungan dengan praktik kebidanan 7. Menggunakan model kemitraan dalam
bekerja sama dengan kaum wanita/ibu agar mereka dapat menentukan pilihan yang
telah diinformasikan tentang semua aspek asuhan, meminta persetujuan secara
tertulis supaya mereka bertanggungjawab atas kesehatannya sendiri 8.
Menggunakan ketrampilan mendengar dan memfasilitasi 9. Bekerjasama dengan petugas
kesehatan lain untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada ibu dan keluarga
·
23. BKKBN, Maret. 2013
Polindes & BPS RS Puskesmas - 48.14% - 17.29% - 34.56% 51% puskesmas 4% RS
40% BPS 5% POLINDES GAMBARAN DISTRIBUSI BIDAN Puskesmas RS BPS Polindes/Poskesdes
·
24. BIDAN PROFESIONAL
BEKERJA SESUAI DENGAN ; Standar kompetensi Standar Pendididikan Standar Praktik
Etika dan kode etik bidan STANDAR PROFESI (KEPMENKES 369/2007)
·
25. ASPEK LEGAL
PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN MANDIRI
·
26. BAB I KETENTUAN
UMUM BAB II PERIZINAN BAB III PENYELENGGARAAN PRAKTIK BAB IV PENCATATAN DAN
PELAPORAN BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VI KETENTUAN PERALIHAN BAB VII
KETENTUAN PENUTUP 26 PERMENKES RI NO 1464/MENKES/PER/X/2010 TENTANG IZIN DAN
PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
·
27. BAB II PERIZINAN
Pasal 2 (1) Bidan dapat menjalankan praktik mandiri dan/atau bekerja di
fasilitas pelayanan kesehatan (2) Bidan yang menjalankan praktik mandiri harus
berpendidikan minimal Diploma III (D III) Kebidanan. 27 Lanj., PERMENKES RI NO
1464/MENKES/PER/X/2010
·
28. Pasal 3 (1) Setiap
bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIKB (2)
Setiap bidan yang menjalankan praktik mandiri wajib memiliki SIPB (3) SIKB atau
SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk 1 (satu)
tempat. 28 Lanj., PERMENKES RI NO 1464/MENKES/PER/X/2010
·
29. BAB III
PENYELENGGARAAN PRAKTIK Pasal 9 Bidan dalam menjalankan praktik, berwenang
untuk memberikan pelayanan yang meliputi : a. Pelayanan kesehatan ibu b.
Pelayanan kesehatan anak c. Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan
keluarga berencana 29 Lanj., PERMENKES RI NO 1464/MENKES/PER/X/2010
·
30. Pasal 14 (1) Bagi
bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memeiliki dokter, dapat
melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 9. (2) Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala dinas
kesehatan kabupaten/kota. (3) Dalam hal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah terdapat dokter, kewenangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku. 30 Lanj., PERMENKES RI NO 1464/MENKES/PER/X/2010
·
31. Pasal 14 (1) Bagi
bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memeiliki dokter, dapat
melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 9. (2) Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala dinas
kesehatan kabupaten/kota. (3) Dalam hal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah terdapat dokter, kewenangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku. 31
·
32. Profil Bidan yang
baik 1. Mencegah meluasnya infeksi dan penyakit 2. Ramah dan penuh hormat 3.
Banyak belajar dari orang yang berpengalaman 4. Berkeinginan selalu belajar 5.
Berpikir kritis dan logis, selalu bertanya mengapa 6. Mengetahui kapan
bertindak 7. Mengetahui kapan mencari pertolongan 8. Membagi apa yang diketahui
9. Dapat menjadi role model 10. Dapat menggunakan sumber daya setempat dengan
cara-cara baru 11. Bekerja dengan tulus ikhlas, dan senang hati 32
·
33. KESIMPULAN Bidan dapat di tempatkan diberbagai tatanan
pelayanan kesehatan, di Rumah Sakit, mendirikan Praktek sendiri, di Komunitas,
harus bekerja sesuai dgn wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan
standar profesi kebidanan. IBI sebagai wadah organisasi profesi senantiasa mengembangkan
dan meningkatkan pendidikan,pengetahuan dan ketrampilan bidan untuk
meningkatkan Mutu Pelayanan kebidanan.
MINGGU, 28 JULI 2013
MEMBUKA BIDAN PRAKTEK MANDIRI
Saat saya memiliki kesempatan untuk membuka
BPM yang akan saya lakukan supaya BPM saya memenuhi SPK yaitu dengan memenuhi
persyaratan pendirian BPM, memenuhi syarat bangunan, menerapkan analisis SWOT,
memiliki perijinan (SIPB), melengkapi adminisrasi, kelengkapan, sarana dan
prasarana BPM, memiliki perlengkapan asuhan bayi rooming-in/rawat gabung dan
memberikan pelayanan yang berkualitas.
1. Pengertian BPM
Bidan Praktek Mandiri ( BPM ) merupakan bentuk
pelayanan kesehatan di bidang kesehatan dasar. Praktek bidan adalah
serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada
pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan
kemampuannya. Bidan yang menjalankan praktek harus memiliki Surat Izin Praktek
Bidan (SIPB) sehingga dapat menjalankan praktek pada saran kesehatan atau
program. (Imamah, 2012:01)
Bidan Praktek Mandiri memiliki berbagai
persyaratan khusus untuk menjalankan prakteknya, seperti tempat atau
ruangan praktek, peralatan, obat – obatan. Namun pada kenyataannya BPM
sekarang kurang memperhatikan dan memenuhi kelengkapan praktek serta kebutuhan
kliennya. Di samping peralatan yang kurang lengkap tindakan dalam memberikan
pelayanan kurang ramah dan bersahabat dengan klien. Sehingga masyarakat
berasumsi bahwa pelayanan kesehatan bidan praktek mandiri tersebut kurang
memuaskan. ( Rhiea, 2011 :
01)
Praktek pelayanan bidan mandiri
merupakan penyedia layanan kesehatan, yang memiliki kontribusi cukup besar dalam
memberikan pelayanan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak.
Supaya masyarakat pengguna jasa layananbidan memperoleh akses pelayanan
yang bermutu, perlu adanya regulasi pelayanan praktek bidan secara
jelas persiapan sebelumbidan melaksanakan pelayanan praktek seperti
perizinan, tempat, ruangan, peralatan praktek, dan kelengkapan administrasi
semuanya harus sesuai dengan standar.
2. Persyaratan Pendirian Bidan Praktek Mandiri
1. Menjadi
anggota IBI
2. Permohonan Surat
Ijin Praktek Bidan selaku Swasta Perorangan
3. Surat Keterangan
Kepala Puskesmas Wilayah Setempat Praktek
4. Surat Pernyataan
tidak sedang dalam sanksi profesi/ hukum.
5. Surat Keterangan
Ketua Ranting IBI Wilayah
6. Persiapan peralatan medis dan medis usaha praktek bidan
secara perorangan dengan pelayanan pemeriksaan pertolongan
persalinan dan perawatan.
7. Membuat Surat
Perjanjian sanggup mematuhi perjanjian yang tertulis.
8. Bidan dalam menjalankan praktek harus :
a. Memiliki tempat dan ruangan praktek yang memenuhi persyaratan
kesehatan.
b. Menyediakan tempat tidur untuk persalinan
minimal 1 dan maksimal 5 tempat tidur.
c. Memiliki peralatan minimal sesuai dengan ketentuan dan
melaksanakan prosedur tetap (protap) yang berlaku.
d. Menyediakan obat-obatan sesuai dengan
ketentuan peralatan yang berlaku.
9. Bidan yang menjalankan prakytek harus mencantumkan izin praktek
bidannya atau foto copy prakteknya diruang praktek, atau tempat yang
mudah dilihat.
10. Bidan dalam prakteknya memperkerjakan tenaga bidan yang lain,
yang memiliki SIPB untuk membantu tugas pelayanannya
11. Bidan
yang menjalankan praktek harus harus mempunyai peralatan minimal sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan peralatan harus tersedia ditempat prakteknya.
12. Peralatan
yang wajib dimilki dalam menjalankan praktek bidan sesuai dengan jenis
pelayanan yang diberikan .
13. Dalam menjalankan tugas bidan harus serta
mempertahankan dan meningkatkan keterampilan profesinya antara lain dengan :
a. Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan atau saling tukar
informasi dengan sesama bidan .
b. Mengikuti kegiatan-kegiatan akademis dan pelatihan sesuai dengan
bidang tugasnya, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun oleh organisasi
profesi.
c. Memelihara dan merawat peralatan yang digunakan untuk praktek
agar tetap siap dan berfungsi dengan baik.
3. Selain itu harus memenuhi persyaratan bangunan
yang meliputi :
a. Papan nama
1. Untuk membedakan setiap identitas maka setiap
bentuk pelayan medik dasar swasta harus mempunyai nama tertentu, yang dapat
diambil dari nama yang berjasa dibidang kesehatan, atau yang telah meninggal
atau nama lain yang sesuai dengan fungsinya.
2. Ukuran papan nama seluas 1 x 1,5 meter.
3. Tulisan blok warna hitam, dan dasarnya warna
putih.
4. Pemasangan papan nama pada tempat yang mudah dan jelas mudah
terbaca oleh masyarakat .
b. Tata ruang
1. Setiap ruang priksa minimal memiliki diameter
2 x 3 meter.
2. Setiap bangunan pelayanan minimal mempunyai ruang priksa, ruang
adsministrasi/kegiatan lain sesuai kebutuhan, ruang tunggu, dan kamar mandi/WC
masing-masing 1 buah.
3. Semua ruangan mempunyai ventilasi dan
penerangan/pencahayaan.
c. Lokasi
1. Mempunyai lokasi tersendiri yang telah disetujui oleh pemerintah
daerah setempat (tata kota), tidak berbaur dengan kegiatan umum lainnya seperti
pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan sejenisnya.
2. Tidak dekat dengan lokasi bentuk pelayanan sejenisnya dan juga
agar sesuai fungsi sosialnya yang salah satu fungsinya adalah mendekatkan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
d. Hak dan Guna Pakai
1. Mempunyai surat kepemilikan (Surat hak milik / surat hak guna
pakai)
2. Mempunyai surat hak guna (surat kontrak
bangunan) minimal 2 tahun.
4. Menerapkan Analisis SWOT
a. Strength (Kekuatan)
a. Strength (Kekuatan)
· Telah
menyelesaikan program SI Kebidanan
· Pengetahuanbaiktekhnismaupun
non tekhnis, anatara lain :
1. Asuhan persalinan normal
2. LSS
3. Diklat jarak jauh bidan
4. Keluarga berencana
5. Insersi IUD
6. Pemasangan AKBK
7. Pelatihan penanganan HIV AIDS
8. Pelatihan isu gender
9. Pelatian kesehatan reproduksi
· Memiliki wajah
yang menarik
· Memiliki
solidaritas yang tinggi
· Pandai
bersosialisasi
· Memiliki rasa
humor
· Kreatif dan
inovatif
· Ramah dan santun
b. Weakness (Kelemahan)
· Sensitif
· Berbicara
spontan apa adanya, terkadang tanpa mempedulikan perasaan orang lain
· Pelupa
c. Opportunities (peluang)
· Bidan praktek
swasta yang ada relatif sedikit
· Setelah dianalisis pelayanan sebagian bidan di
daerah itu kurang memuaskan khususnya dalam bidang kepuasan pelanggan
· Bidan-bidan
senior kurang bisa meningkatkan kreatifitas sehingga terlihat monoton
d.
Threats (ancaman)
· Adanya
persaingan yang tidak sehat
Persyaratan
menurut KEPMENKES RI NO. 900/MENKES/SK/VII/2002
1. Bidan dalam menjalankan prakteknya harus:
· Memiliki tempat dan ruangan praktek yang
memenuhi persyaratan kesehatan
· Menyediakan tempat tidur untuk persalinan,
minimal 1 dan maksimal 5 tempat tidur
· Memilki peralatan minimal sesuai dengan
ketentuan dan melaksanakan prosedur tetap (protap) yang berlaku.
· Menyediakan obat-obatan sesuai dengan
ketentuan peralatan yang berlaku
2. Bidan yang menjalankan praktek harus
mencantumkan izin praktek bidannya atau fotocopy izin prakteknya di ruang
praktek, atau tempat yang mudah dilihat.
3. Bidan dalam prakteknya menyediakan
lebih dari 5 tempat tidur, harus memperkerjakan tenaga bidan yang lain, yang
memiliki SIPB untuk membantu tugas pelayanannya.
4. Bidan yang menjalankan praktek harus
mempunyai peralatan minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus
tersedia di tempat prakteknya
5. Peralatan yang wajib dimiliki
dalam menjalankan praktek bidan sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan
6. Dalam menjalankan tugas bidan
harus senantiasa mempertahankan dan meningkatkan keterampilan profesinya antara
lain dengan:
· Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan
atau saling tukar informasi dengan sesama bidan
· Mengikuti kegiatan-kegiatan akademis dan
pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik yang diselenggarakan oleh
pemerintah maupun oleh organisasi profesi
· Memelihara dan merawat peralatan yang
digunakan untuk praktek agar tetap siap dan berfungsi dengan baik
5. Memiliki Surat Perijinan
SIPB dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten / Kota yang seterusnya akan disampaikan laporannya kepada Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi setempat dengan tembusan kepada organisasi profesi
setempat.
6. Kelengkapan Administrasi,
Peralatan, Sarana dan Prasarana BPM
1. Administrasi
a. Memiliki papan nama bidan
praktek swasta
b. Mempunyai SIPB dan masih
berlaku
c. Ada visi dan misi
d. Ada falsafah
e. Memiliki buku standar pelayanan
kebidanan
f. Ada buku pelayanan KB
g. Ada buku standar pelayanan
kebidanan neonatal
h. Ada buku register pasien
i. Ada format catatan medic
1) Antenatal
2) Persalinan
3) Nifas
4) Bayi Baru Lahir
5) Keluarga Berencana
6) Bayi Sehat
7) Rujukan
8) Laporan
9) Surat Kelahiran
10) Surat Kematian
11) Partograf
12) Informed Consent
13) Formulir Permintaan Darah
2. Peralatan dan Obat –Obatan
a. Peralatan Tidak Stseril
§ Tensimeter
§ Stetoskop biokuler
§ Stetoskop monokuler
§ Timbangan dewasa
§ Timbangan bayi
§ Pengukuran panjang bayi
§ Thermometer
§ Oksigen dalam regulator
§ Ambu bag dengan masker resusitasi (ibu+bayi)
§ Penghisap lendir
§ Lampu sorot
§ Penghitung nadi
§ Sterilisator
§ Bak instrument dengan tutup
§ Reflek Hammer
§ Alat pemeriksaan Hb (Sahli)
§ Set pemeriksaan urine (protein + reduksi)
§ Pita pengukur
§ Plastik penutup instrument steril
§ Sarung tangan karet untuk mencuci alat
§ Apron / celemek
§ Masker
§ Pengaman mata
§ Sarung kaki plastik
§ Infus set
§ Standar infuse
§ Semprit disposable
§ Tempat kotoran / sampah
§ Tempat kain kotor
§ Tempat plasenta
§ Pot
§ Piala ginjal / bengkok
§ Sikat, sabun dan tempatnya
§ Kertas lakmus
§ Semprit glyserin
§ Gunting verband
§ Spateln lidah
§ IUD kit
§ Implant kit
§ Covis
§ Suction
§ Gergaji implant
b. Peralatan Steril
§ Klem pean
§ Klem ½ kocher
§ Korentang
§ Gunting tali pusat
§ Gunting benang
§ Gunting episiotomy
§ Kateter karet / metal
§ Pinset anatomis
§ Pinset chirurgic
§ Speculum vagina
§ Mangkok metal kecil
§ Pengikat tali pusat
§ Pengisap lendir
§ Tampon tang dan tampon vagina
§ Pemegang Jarum
§ Jarum kulit dan otot
§ Sarung tangan
§ Benang suter + catgut
§ Doek steril
c. Bahan Habis Pakai
§ Kapas
§ Kain kasa
§ Plester
§ Handuk
§ Pembalut wanita
d. Formulir Yang Disediakan
§ Formulir Informed Consent
§ Formulir ANC
§ Partograf
§ Formulir persalinan / nifas dan KB
§ Formulir rujukan
§ Formulir surat kelahiran
§ Formulir permintaan darah
§ Formulir kematian
e. Obat - Obatan
§ Roborantia
§ Vaksin
§ Syok anafilak
- Adrenalin 1:1000
- Anti histamine
- Hidrokortison
- Aminophilin 230 mg / 10ml
- Dopamine
§ Sedatife
§ Antibiotik
§ Uterotonika
§ Antipiretika
§ Koagulantika
§ Anti
kejang
§ Glyserin
§ Cairan
infuse
§ Obat luka
§ Cairan
desinfektan
§ Obat
penanganan asphiksia pada BBL
3. Sarana Dan Prasarana Asuhan Rooming-In / Rawat
Gabung
a. Media Penyuluhan Kesehatan
1. Ada poster di dinding
- Pesan-pesan ASI Ekslusif
- Pesan Immunisas
- Pesan Vitamin A
- Persalinan
- Tanda Bahaya
2. Ada leaflet
3. Ada booklet
4. Ada majalah bidan
5. dan lainnya
b. Sarana
1. Rumah terbuat dari tembok
2. Lantai keramik
3. Ruang tempat periksa
4. Ruang perawatan
5. Dapur
6. Kamar mandi
7. Ruang cuci pakaian/alat
8. Ruang tunggu
9. Wastafel
10. Tempat
sampah
11. Tempat
parker
7. Pelayanan yang Diberikan Bidan
Praktek Mandiri
Dalam bidan praktek mandiri memberikan pelayanan yang meliputi :
1. Penyuluhan Kesehatan
2. Konseling KB
3. Antenatal Care (senam hamil, perawatan payudara)
4. Asuhan Persalinan
5. Perawatan Nifas (senam nifas)
6. Perawatan Bayi
7. Pelayanan KB ( IUD, AKBK, Suntik, Pil )
8. Imunisasi ( Ibu dan Bayi )
9. Kesehatan Reproduksi Remaja
10. Perawatan Pasca Kegugura
e. Ruang Lingkup Pelayanan Kebidanan
Ruang lingkup Standar pelayanan kebidanan
1. Standar
Pelayanan umum (2)
Standar 1 : Persiapan untuk kehidupan keluarga
Standar 2 : Pencatatan dan pelaporan
2. Standar
Pelayanan Antenatal (6)
Standar 3 : Identifikasi ibu hamil
Standar 4 : Pemeriksaan dan pemantauan
Standar 5 : Palpasi abdominal
Standar 6 : Pengelolaan anemia pada ibu hamil
Standar 7 : Pengelolaan dini hipertensi pada
kehamilan
Standar 8 : Persiapan persalinan
3. Standar
Pelayanan Persalinan (4)
Standar 9 : asuhan persalinan kala I
Standar 10 : Persalinan kala II yang aman
Standar 11 : Penatalaksanaan Aktif persalinan
kala III
Standar 12 : Penanganan kala II dengan gawat
janin melalui episiotomi
4. Standar
Pelayanan Nifas (3)
Standar 13 : Perawatan bayi baru lahir
Standar 14 : Penanganan
pada 2 jam pertama setelah persalinan
Standar 15 : Pelayanan bagi ibu dan bayi pada masa nifas
5. Standar
Pelayanan kegawatdaruratan obstetri-neonatal (9)
Standar 16 : Penanganan perdarahan dalam
kehamilan pada trimester III
Standar 17 : Penanganan kegawatan pada
eklampsia
Standar 18 : penanganan kegawatan pada partus
lama/ macet
Standar 19 : persalinan dengan menggunakan
vacum ekstraktor
Standar 20 : penanganan retensio plasenta
Standar 21 : perdarahan perdarahan postpartum
primer
Standar 22 : penanganan perdarahan postpartum
sekunder
Standar 23 : penanganan sepsis puerperalis
Standar 24 : penanganan asfiksia neonatorum
STANDAR IV : FASILITAS
DAN PERALATAN
Tersedia sarana dan
peralatan untuk mendukung pencapaian tujuan pelayanan kebidanan sesuai dengan
beban tugasnya dan fungsi institusi pelayanan.
Definisi Operasional :
— Tersedia
sarana dan peralatan untuk mencapai tujuan pelayanan kebidanan sesuai standar.
— Tersedianya
peralatan yang sesuai dalam jumlah dan kualitas.
— Ada
sertifikasi untuk penggunaan alat-alat tertentu.
— Ada
prosedur permintaan dan penghapusan alat.
STANDAR V : KEBIJAKAN DAN
PROSEDUR
Pengelola pelayanan
kebidanan memiliki kebijakan penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan personil
menuju pelayanan yang berkualitas.
Definisi Operasional :
— Ada
kebijakan tertulis tentang prosedur pelayanan dan standar pelayanan yang
disahkan oleh pimpinan.
— Ada
prosedur rekrutment tenaga yang jelas.
— Ada
regulasi internal sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mengatur hak dan
kewajiban personil.
Ada kebijakan dan
prosedur pembinaan personal.
STANDAR VI : PENGEMBANGAN
STAF DAN PROGRAM PENDIDIKAN
Pengelola pelayanan
kebidanan memiliki program pengembangan staf dan perencanaan pendidikan,
sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
Definisi Operasional :
— Ada
program pembinaan staf dan program pendidikan secara berkesinambungan.
— Ada
program orientasi dan pelatihan bagi tenaga bidan/personil baru dan lama agar
dapat beradaptasi dengan pekerjaan.
— Ada
data hasil identifikasi kebutuhan pelatihan dan evaluasi hasil pelatihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar