Selasa, 03 Juni 2014

PEMERIKSAAN FISIK DASAR



Posted on November 16, 2011 

//
1. Standar I : Falsafah dan Tujuan
Pengelolah pelayanan kebidanan memiliki visi, misi, filosofi dan tujuan pelayanan serta organiasasi pelayanan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas pelayanan yang efektif dan efisien.
Definisi operasional
  • Pengelola pelayanan kebidanan memiliki visi, misi dan filosofi pelayanan kebidanan yang mencakup pada visi, misi dan filosofi masing-masing.
  • Anda bagian struktur organisasi yang menggambarkan garis komando, fungsi dan tanggung jawab serta kewenangan dalam pelayanan kebidanan dan hubungan dengan unit lain dan disahkan oleh pimpinan.
  • Ada uraian tertulis untuk setiap tenaga yang ada pada organisasi yang disahkan oleh pemimpin.
  • Ada bukti tertulis tentang persyaratan tenaga yang menduduki tenaga yang menduduki jabatan organisasi yang disahkan oleh pemimpin.
2. Standar II : Administrasi dan Pengelolaan
Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki pedoman pengelolaan pelayanan, standar pelayanan, prosedur tetap dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan pelayanan yang kondusif yang memungkinkan terjadinya praktik pelayanan kebidanan akurat.
Defenisi operasional :
  • Ada pedoman penyelnggaraan pengelolaan pelayanan yang mencerminkan mekanisme kerja di unit pelayanan tersebut yang disahkan oleh pimpinan.
  • Ada standar pelayanan yang buat mengacu pada pedoman standar alat, standar ruangan, standar ketenagaan yang telah disahkan oleh pimpinan.
  • Ada prosedur tetap untuk setia jenis kegiatan / tindakan kebidanan yang disahkan oleh pemimpin.
  • Ada rencana/program kerja disetiap institusi pengelolaan yang mengacu ke institusi induk.
  • Ada bukti tertulis terselenggarakannya pertemuan berkala secara teratur, dilengkapi dengan daftar hadir dan notulen rapat.
  • Ada Naskah kerjasama, program praktikdari institusi yang menggunakan lahan praktik, program, pengajaran klinik dan penilaian klinik.
STANDAR I  : Falsafah dan Tujuan
Pelayanan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan filosofi bidan
Definisi Operasional
1.       Dalam menjalankan perannya bidan memiliki keyakinan yang dijadikan panduan dalam memberikan asuhan
2.        Tujuan utama asuhan kebidanan untuk menyelamatkan ibu dan bayi (mengurangi kesakitan dan kematian). Asuhan kebidanan berfokus pada promosi persalinan normal, pencegahan penyakit, pencegahan cacat pada ibu dan bayi, promosi kesehatan yang bersifat holistik, diberikan dengan cara yang kreatif, fleksibel, suportif, peduli, bimbingan, monitor dan pendidikan berpusat pada perempuan.

STANDAR II : Administrasi dan pengelolaan
1.       Ada pedoman pengelolaan pelayanan yang mencerminkan mekanisme kerja di unit pelayanan tersebut yang disahkan oleh pimpinan
2.        Ada standar pelayanan yang dibuat mengacu pada pedoman standar alat, standar ruangan, standar ketenagaan yang telah tindakan disahkan oleh pimpinan.
3.       Ada standar prosedur tetap untuk setiap jenis kegiatan/kebidanan yang disahkan oleh pimpinan
4.       Ada rencana / program kerja disetiap insttusi pengelolaan yang mengacu ke institusi induk.
5.       Ada bukti tertulis terselenggaranya pertemuan berkala secara teratur, dilengkapi dengan daftar hadir dan notulen rapat.
6.       Ada naskah kerjasama, program praktik dari institusi yang menggunakan lahan praktik, program pengajaran dan penilaian klinik.
7.        Ada bukti administrasi

STANDAR III : Staf dan pimpinan
1.       Tersedia SDM sesuai dengan kebutuhan baik kualifikasi maupun jumlah
2.       Mempunyai jdwal pengaturan kerja harian
3.       ada jadwal dinas sesuai dengan tanggung jawab dan uraian kerja
4.       ada jdwal bidan pengganti dengan peran fungsi yang jelas
5.       Ada data personil yang bertugas di ruangan tersebut
STANDAR IV : Fasilitas da peralatan
1.       Tersedia sarana dan peralatan untuk mencapai tujuan pelayanan kebidanan sesuai standar
2.       Tersedianya peralatan yang sesuai dalam jumlah dan kualitas
3.       Ada sertifikasi untuk penggunaan alat-alat tertentu
4.       Ada prosedur permintaan dan penghapusan alat.

STANDAR V : Kebijakan dan prosedur
1.       Ada kebijakan tertulis tentang prosedur pelayanan dan standar pelayanan yang disahkan oleh pimpinan
2.       Ada prosedur rekruitmen tenaga yang jelas
3.       Ada regulasi internal sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mengatur hak dan kewajiban
4.       Ada kebijakan dan prosedur pembinaan personal

STANDAR VI : Pengembangan staf dan program pendidikan
1.       Ada program pembinaan staf dan program pendidikan secara berkesinambungan
2.       Ada program orientasi dan pelatihan bagi tenaga bidan/personil baru dan lama agar dapt beradaptasi dengan pekerjaan
3.       Ada data hasil identifikasi kebutuhan pelatihan dan evaluasi hasil pelatihan



STANDAR V : Kebijakan dan prosedur
1.       Ada kebijakan tertulis tentang prosedur pelayanan dan standar pelayanan yang disahkan oleh pimpinan
2.       Ada prosedur rekruitmen tenaga yang jelas
3.       Ada regulasi internal sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mengatur hak dan kewajiban
4.       Ada kebijakan dan prosedur pembinaan personal

STANDAR VI : Pengembangan staf dan program pendidikan
1.       Ada program pembinaan staf dan program pendidikan secara berkesinambungan
2.       Ada program orientasi dan pelatihan bagi tenaga bidan/personil baru dan lama agar dapt beradaptasi dengan pekerjaan
3.       Ada data hasil identifikasi kebutuhan pelatihan dan evaluasi hasil pelatihan

STANDAR VII : Standar asuhan
1.       Ada standar manajemen asuhan kebidanan (SMAK) sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kebidanan
2.       Ada format manajemen kebidanan yang terdapat pada catatan medik
3.       Ada pengkajian asuhan kebidanan bagi setiap klien
4.        Ada diagnosa kebidanan
5.       Ada rencana asuhan kebidanan
6.       Ada dokumen tertulis tentang tindakan kebidanan
7.       Ada catatan perkembangan klien dalam asuhan kebidanan
8.       Ada evaluasi dalam memberikan asuhan kebidanan
9.       Ada dokumentasi untuk kegiatan manajemen kebidanan
STANDAR VIII : Evaluasi dan pengendalian mutu
1.       Ada program atau rencana tertulis peningkatan mutu pelayanan kebidanan
2.       Ada program atau rencana tertulis untuk melakukan penilaian terhadap standar asuhan kebidanan
3.       Ada bukti tertulis dari risalah rapat sebagai hasil dari kegiatan pengendalian mutu asuhan dan pelayanan kebidanan
4.       Ada bukti tertulis tentang pelaksanaan evaluasi pelayanan dan rencana tindak lanjut
5.       Ada laporan hasil evaluasi yang dipublikasikan secara tertulis kepada semua staf pelayanan kebidanan

Standar II
·         4. 1. Sistem pelayanan kebidanan • Aspek legal • Sarana/ prasarana • Alat/ obat • Standar pelayanan * Pedoman * SOP • Bidan • Pasien • Interaksi bidan dan pasien • HAM • Asuhan • Etika dan kode etik • Kesehatan Ibu dan anak • Kepuasan *Pasien *Keluarga * Bidan • Cakupan pelayanan • Citra Bidan • Kesejahteraan Ibu dan anak INPUT PROSES OUT-PUT OUT-COME PELAYANAN KEBIDANAN
·         5. DEFINISI üPelayanan kebidanan (Midwefery Service); Adalah bagian integral dan sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yg telah terdaftar (teregister) yg dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan üPraktik kebidanan ; Adalah implementasi dari ilmu keb. Oleh bidan yg bersifat otonom, kepada perempuan keluarga dan komunitasnya yg didasari etika, dan kode etik bidan Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah sakit, klinik, atau unit kesehatan lainnya. (KEPMENKES RI NO 369/2007; PENDAHULUAN)
·         6. 6 PEREMPUAN LULUS PENDIDIKAN BIDAN Memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi, lisensi untuk praktek PROFESIONAL Akuntabel & Bertanggungjawab MITRA PEREMPUAN Pemberdayaan, dukungan, advokasi – perempuan sepanjang siklus Kes reproduksinya PROVIDER Upaya Preventif, Promotif, Pelayanan esensial normal, Deteksi dini Risti - Kes Ibu, Kesrep perempuan, & KB, Kes bayi & balita , Melaksanakan Tindakan Kegawat daruratan, dan merujuk TUGAS PENTING Konseling dan Pendidikan Kesehatan Konsep Profesi Bidan 1. Bidan
·         7. PERAN BIDAN DALAM PELAYANAN DI KOMUNITAS
·         8. Kebidanan Komunitas DEFINISI Bidan memberikan asuhan yg bermutu tinggi dan komprehensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dgn budaya setempat. KEPMENKES RI NO 369/2007. STANDAR KOMP. BIDAN
·         9. Standar Profesi Bidan KEPMENKES RI NO 369/MENKES/SK/III/2007 9 STANDAR KOMPETENSI BIDAN 1. Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan ketrampilan 2. Pra konsepse, KB, Dan Ginekologi 3. Asuhan dan konseling selama Kehamilan 4. Asuhan selama persalinan dan kelahiran 5. Asuhan pada ibu nifas dan menyusui 6. Asuhan pada bayi baru lahir 7. Asuhan pada bayi dan balita 8. Kebidanan Komunitas 9. asuhan pada ibu/ wanita dengan gangguan sistem reproduksi 9
·         10. Kebidanan Komunitas (Kompetensi ke-8) Pengetahuan Dasar 1. Konsep dan sasaran kebidanan komunitas 2. Masalah kebidanan komunitas 3. Pendekatan asuhan kebidanan pd keluarga, kelompok dan masyarakat 4. Strategi pelayanan kebidanan komunitas 5. Ruang lingkup pelayanan kebidanan komunitas 6. Upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dlm keluarga & masyarakat 7. Faktor-faktor yg mempengaruhi kesehatan ibu dan anak 8. Sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak 10
·         11. Lanj...(Kebidanan Komunitas) Pengetahuan Tambahan 1. Kepemimpinan utk semua (kesuma) 2. Pemasaran sosial 3. Peran serta masy (PSM) 4. Audit maternal perinatal 5. Perilaku kesehatan masyarakat 6. Program-program pemerintah yg terkait dg kesehatan ibu dan anak 11
·         12. Lanj...(Kebidanan Komunitas) Ketrampilan Dasar 1. Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas, laktasi, bayi balita dan KB di masyarakat. 2. Mengidentifikasi status kesehatan ibu dan anak 3. Melakukan pertolongan persalinan di rumah dan polindes 4. Mengelola pondok bersalin desa (polindes) 5. Melaksanakan kunjungan rumah pd ibu hamil, nifas dan laktasi bayi dan balita. 6. Melakukan penggerakan dan pembinaan peran serta masyarakat utk mendukung upaya-upaya kesehatan ibu dan anak 7. Melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan 8. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan 12
·         13. Lanj...(Kebidanan Komunitas) Ketrampilan Tambahan 1. Melakukan pemantauan KIA dg menggunakan PWS KIA 2. Melaksanakan pelatihan dan pembinaan dukun bayi 3. Mengelola dan memberikan obat-obatan sesuai dg kewenangannya 4. Menggunakan teknologi tepat guna 13
·         14. 14 Komunitas Pemberdayaan perempuan & masyarakat Bersama masyarakat membangun Posyandu Pelayanan kesehatan Pendidikan kesehatan Advokasi Fasilitasi Keluarga n Pembinaan keluarga n Pendidikan kesehatan n Pelayanan kesehatan Persalinan di rumah dan Home Care Bidan Bidan ASUHAN KEB. KOMUNITAS
·         15. Asuhan Kebidanan Komunitas Asuhan yang diberikan àasuhan primer Meliputi : 1. Pencegahan 2. Skrining/deteksi dini utk dirujuk 3. Asuhan Kegawat daruratan Ibu dan Neonatal 4. Pertolongan pertama pd penyakit akut utk kemudian dirujuk 5. Pengobatan ringan 6. Asuhan pada kondisi kronik 7. Pendidikan Kesehatan 8. Menentukan kebutuhan kesehatn 9. Mempertahankan dan meningkatkan kes. masyarakat 15
·         16. Peran Bidan Dalam Pengembangan Desa Siaga 1. Pembimbing dan pelaksana penggerakan dan pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan 2. Pembimbing dan pelaksana pelayanan kegawat daruratan kesehatan sehari-hari serta bencana 3. Pembimbing dan pelaksana tanggap darurat bencana (safe community) 4. Pelaksana Pelayanan Medis Dasar sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya. 16
·         17. Upaya Meningkatakan Kerjasama dengan Masyarakat 1. Mengorganisir masyarakat 2. Mengajar masyarakatà perilaku hidup sehat 3. Membentuk jaringan kerja 4. Memberdayakan pihak lain 5. Membicarakan masalah secara terbuka 6. Mempersiapkan masyarakat bahwa kehidupan adalah suatu perjuangan yang panjang 17
·         18. PERAN BIDAN DALAM PELAYANAN DI FASILITAS KESEHATAN
·         19. Tempat pelayanan kebidanan di Fasilitas Kesehatan Tempat pelayanan kebidanan di Fasilitas Kesehatan antara lain: 1. Puskesmas 2. Rumah Bersalin 3. RSIA/ RSU
·         20. 20 Bayi Anak Remaja Pre Konsepsi - Pranikah Antenatal Intranatal à BBL Postnatal Masa interval Klimakterium - Lansia BIDAN DAN SUBYEK PELAYANAN Bidan Bidan Perempuan Bayi baru lahir Anak Keluarga, komunitas
·         21. PERILAKU PROFESIONAL BIDAN 1. Berpegang teguh pada filosofi, etika profesi dan aspek legal 2. Bertanggungjawab dan mempertanggungjawabkan keputusan klinis yang dibuatkanya 3. Senantiasa mengikuti perkembangan pengetahuan dan ketrampilan mutakhir 4. Menggunakan cara pencegahan universal untuk penyakit, penularan strategis dan pengendalian infeksi 5. Melakukan konsultasi dan rujukan yang tepat dalam memberikan asuhan kebidanan
·         22. L a n j .,,P e r i l a k u P r o f e s i o n a l B i d a n 6. Menghargai budaya setempat sehubungan dengan praktik kebidanan 7. Menggunakan model kemitraan dalam bekerja sama dengan kaum wanita/ibu agar mereka dapat menentukan pilihan yang telah diinformasikan tentang semua aspek asuhan, meminta persetujuan secara tertulis supaya mereka bertanggungjawab atas kesehatannya sendiri 8. Menggunakan ketrampilan mendengar dan memfasilitasi 9. Bekerjasama dengan petugas kesehatan lain untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada ibu dan keluarga
·         23. BKKBN, Maret. 2013 Polindes & BPS RS Puskesmas - 48.14% - 17.29% - 34.56% 51% puskesmas 4% RS 40% BPS 5% POLINDES GAMBARAN DISTRIBUSI BIDAN Puskesmas RS BPS Polindes/Poskesdes
·         24. BIDAN PROFESIONAL BEKERJA SESUAI DENGAN ; Standar kompetensi Standar Pendididikan Standar Praktik Etika dan kode etik bidan STANDAR PROFESI (KEPMENKES 369/2007)
·         25. ASPEK LEGAL PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN MANDIRI
·         26. BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PERIZINAN BAB III PENYELENGGARAAN PRAKTIK BAB IV PENCATATAN DAN PELAPORAN BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VI KETENTUAN PERALIHAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP 26 PERMENKES RI NO 1464/MENKES/PER/X/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
·         27. BAB II PERIZINAN Pasal 2 (1) Bidan dapat menjalankan praktik mandiri dan/atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan (2) Bidan yang menjalankan praktik mandiri harus berpendidikan minimal Diploma III (D III) Kebidanan. 27 Lanj., PERMENKES RI NO 1464/MENKES/PER/X/2010
·         28. Pasal 3 (1) Setiap bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIKB (2) Setiap bidan yang menjalankan praktik mandiri wajib memiliki SIPB (3) SIKB atau SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk 1 (satu) tempat. 28 Lanj., PERMENKES RI NO 1464/MENKES/PER/X/2010
·         29. BAB III PENYELENGGARAAN PRAKTIK Pasal 9 Bidan dalam menjalankan praktik, berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi : a. Pelayanan kesehatan ibu b. Pelayanan kesehatan anak c. Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana 29 Lanj., PERMENKES RI NO 1464/MENKES/PER/X/2010
·         30. Pasal 14 (1) Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memeiliki dokter, dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9. (2) Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. (3) Dalam hal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terdapat dokter, kewenangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku. 30 Lanj., PERMENKES RI NO 1464/MENKES/PER/X/2010
·         31. Pasal 14 (1) Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memeiliki dokter, dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9. (2) Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. (3) Dalam hal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terdapat dokter, kewenangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku. 31
·         32. Profil Bidan yang baik 1. Mencegah meluasnya infeksi dan penyakit 2. Ramah dan penuh hormat 3. Banyak belajar dari orang yang berpengalaman 4. Berkeinginan selalu belajar 5. Berpikir kritis dan logis, selalu bertanya mengapa 6. Mengetahui kapan bertindak 7. Mengetahui kapan mencari pertolongan 8. Membagi apa yang diketahui 9. Dapat menjadi role model 10. Dapat menggunakan sumber daya setempat dengan cara-cara baru 11. Bekerja dengan tulus ikhlas, dan senang hati 32
·         33. KESIMPULAN Bidan dapat di tempatkan diberbagai tatanan pelayanan kesehatan, di Rumah Sakit, mendirikan Praktek sendiri, di Komunitas, harus bekerja sesuai dgn wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan standar profesi kebidanan. IBI sebagai wadah organisasi profesi senantiasa mengembangkan dan meningkatkan pendidikan,pengetahuan dan ketrampilan bidan untuk meningkatkan Mutu Pelayanan kebidanan.


MINGGU, 28 JULI 2013
Persiapan Membuka BPM
MEMBUKA BIDAN PRAKTEK MANDIRI

      Saat saya memiliki kesempatan untuk membuka BPM yang akan saya lakukan supaya BPM saya memenuhi SPK yaitu dengan memenuhi persyaratan pendirian BPM, memenuhi syarat bangunan, menerapkan analisis SWOT, memiliki perijinan (SIPB), melengkapi adminisrasi, kelengkapan, sarana dan prasarana BPM, memiliki perlengkapan asuhan bayi rooming-in/rawat gabung dan memberikan pelayanan yang berkualitas.

1.      Pengertian BPM
Bidan Praktek Mandiri ( BPM ) merupakan bentuk pelayanan kesehatan di bidang kesehatan dasar. Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya. Bidan yang menjalankan praktek harus memiliki Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) sehingga dapat menjalankan praktek pada saran kesehatan atau program. (Imamah, 2012:01)

Bidan Praktek Mandiri memiliki berbagai persyaratan khusus untuk menjalankan  prakteknya, seperti tempat atau ruangan praktek, peralatan, obat – obatan. Namun pada kenyataannya BPM sekarang kurang memperhatikan dan memenuhi kelengkapan praktek serta kebutuhan kliennya. Di samping peralatan yang kurang lengkap tindakan dalam memberikan pelayanan kurang ramah dan bersahabat dengan klien. Sehingga masyarakat berasumsi bahwa pelayanan kesehatan bidan praktek mandiri tersebut kurang memuaskan.      ( Rhiea, 2011 : 01)

Praktek pelayanan bidan mandiri merupakan penyedia layanan kesehatan, yang memiliki kontribusi cukup besar dalam memberikan pelayanan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Supaya masyarakat pengguna jasa layananbidan memperoleh akses pelayanan yang bermutu, perlu adanya regulasi pelayanan praktek bidan secara jelas persiapan sebelumbidan melaksanakan pelayanan praktek seperti perizinan, tempat, ruangan, peralatan praktek, dan kelengkapan administrasi semuanya harus sesuai dengan standar.

2.      Persyaratan Pendirian Bidan Praktek Mandiri
1. Menjadi anggota IBI
2. Permohonan Surat Ijin Praktek Bidan selaku Swasta Perorangan
3. Surat Keterangan Kepala Puskesmas Wilayah Setempat Praktek
4. Surat Pernyataan tidak sedang dalam sanksi profesi/ hukum.
5. Surat Keterangan Ketua Ranting IBI Wilayah
6. Persiapan peralatan medis dan medis usaha praktek bidan secara perorangan dengan pelayanan   pemeriksaan pertolongan persalinan dan perawatan.
7. Membuat Surat Perjanjian sanggup mematuhi perjanjian yang tertulis.
8.  Bidan dalam menjalankan praktek harus :
a.    Memiliki tempat dan ruangan praktek yang memenuhi persyaratan kesehatan.
b.    Menyediakan tempat tidur untuk persalinan minimal 1 dan maksimal 5 tempat tidur.
c.   Memiliki peralatan minimal sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan prosedur tetap (protap) yang berlaku.
d.   Menyediakan obat-obatan sesuai dengan ketentuan peralatan yang berlaku.
9.   Bidan yang menjalankan prakytek harus mencantumkan izin praktek bidannya atau foto copy prakteknya  diruang praktek, atau tempat yang mudah dilihat.
10.   Bidan dalam prakteknya memperkerjakan tenaga bidan yang lain, yang memiliki SIPB untuk membantu tugas pelayanannya
11.  Bidan yang  menjalankan praktek harus harus mempunyai peralatan minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan peralatan harus tersedia ditempat prakteknya.
12.  Peralatan yang wajib dimilki dalam menjalankan praktek bidan sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan .
13. Dalam menjalankan tugas bidan harus serta mempertahankan dan meningkatkan keterampilan profesinya antara lain dengan :
a.    Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan atau saling tukar informasi dengan sesama bidan .
b.    Mengikuti kegiatan-kegiatan akademis dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun oleh organisasi profesi.
c.    Memelihara dan merawat peralatan yang digunakan untuk praktek agar tetap siap dan berfungsi dengan baik.

3.      Selain itu harus memenuhi persyaratan bangunan yang meliputi :
a.       Papan nama
1.      Untuk membedakan setiap identitas maka setiap bentuk pelayan medik dasar swasta harus mempunyai nama tertentu, yang dapat diambil dari nama yang berjasa dibidang kesehatan, atau yang telah meninggal atau nama lain yang sesuai dengan fungsinya.
2.      Ukuran papan nama seluas 1 x 1,5 meter.
3.      Tulisan blok warna hitam, dan dasarnya warna putih.
4.     Pemasangan papan nama pada tempat yang mudah dan jelas mudah terbaca oleh masyarakat .
b.      Tata ruang
1.      Setiap ruang priksa minimal memiliki diameter 2 x 3 meter.
2.     Setiap bangunan pelayanan minimal mempunyai ruang priksa, ruang adsministrasi/kegiatan lain sesuai kebutuhan, ruang tunggu, dan kamar mandi/WC masing-masing 1 buah.
3.      Semua ruangan mempunyai ventilasi dan penerangan/pencahayaan.
c.       Lokasi
1.   Mempunyai lokasi tersendiri yang telah disetujui oleh pemerintah daerah setempat (tata kota), tidak berbaur dengan kegiatan umum lainnya seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan sejenisnya.
2.   Tidak dekat dengan lokasi bentuk pelayanan sejenisnya dan juga agar sesuai fungsi sosialnya yang salah satu fungsinya adalah mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
d.   Hak dan Guna Pakai
1. Mempunyai surat kepemilikan (Surat hak milik / surat hak guna pakai)
2.  Mempunyai surat hak guna (surat kontrak bangunan) minimal 2 tahun.

4.  Menerapkan Analisis SWOT
a. Strength (Kekuatan)
·  Telah menyelesaikan program SI Kebidanan
·  Pengetahuanbaiktekhnismaupun non tekhnis, anatara lain :
1.      Asuhan persalinan normal
2.      LSS
3.      Diklat jarak jauh bidan
4.      Keluarga berencana
5.      Insersi IUD
6.      Pemasangan AKBK
7.      Pelatihan penanganan HIV AIDS
8.      Pelatihan isu gender
9.      Pelatian kesehatan reproduksi
· Memiliki wajah yang menarik
· Memiliki solidaritas yang tinggi
· Pandai bersosialisasi
· Memiliki rasa humor
· Kreatif dan inovatif
· Ramah dan santun



b. Weakness (Kelemahan)
· Sensitif
· Berbicara spontan apa adanya, terkadang tanpa mempedulikan perasaan orang lain
· Pelupa

c. Opportunities (peluang)
· Bidan praktek swasta yang ada relatif sedikit
· Setelah dianalisis pelayanan sebagian bidan di daerah itu kurang memuaskan khususnya dalam bidang kepuasan pelanggan
·  Bidan-bidan senior kurang bisa meningkatkan kreatifitas sehingga terlihat monoton

d. Threats (ancaman)
·  Adanya persaingan yang tidak sehat
Persyaratan  menurut KEPMENKES RI NO. 900/MENKES/SK/VII/2002
1.      Bidan dalam menjalankan prakteknya harus:
·         Memiliki tempat dan ruangan praktek yang memenuhi persyaratan kesehatan
·         Menyediakan tempat tidur untuk persalinan, minimal 1 dan maksimal 5 tempat tidur
·         Memilki peralatan minimal sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan prosedur tetap (protap) yang berlaku.
·         Menyediakan obat-obatan sesuai dengan ketentuan peralatan yang berlaku
2. Bidan yang menjalankan praktek harus mencantumkan izin praktek bidannya atau fotocopy izin prakteknya di ruang praktek, atau tempat yang mudah dilihat.
3.  Bidan dalam prakteknya menyediakan lebih dari 5 tempat tidur, harus memperkerjakan tenaga bidan yang lain, yang memiliki SIPB untuk membantu tugas pelayanannya.
4. Bidan yang menjalankan praktek harus mempunyai peralatan minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus tersedia di tempat prakteknya
5.  Peralatan yang wajib dimiliki dalam menjalankan praktek bidan sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan
6.  Dalam menjalankan tugas bidan harus senantiasa mempertahankan dan meningkatkan keterampilan profesinya antara lain dengan:
·         Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan atau saling tukar informasi dengan sesama bidan
·         Mengikuti kegiatan-kegiatan akademis dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh organisasi profesi
·         Memelihara dan merawat peralatan yang digunakan untuk praktek agar tetap siap dan berfungsi dengan baik

5.      Memiliki Surat Perijinan
SIPB dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota yang seterusnya akan disampaikan laporannya kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat dengan tembusan kepada organisasi profesi setempat.

6. Kelengkapan Administrasi, Peralatan, Sarana dan Prasarana BPM
1.  Administrasi
a.   Memiliki papan nama bidan praktek swasta
b.   Mempunyai SIPB dan masih berlaku
c.   Ada visi dan misi
d.   Ada falsafah
e.   Memiliki buku standar pelayanan kebidanan
f.   Ada buku pelayanan KB
g.   Ada buku standar pelayanan kebidanan neonatal
h.  Ada buku register pasien
i.   Ada format catatan medic
1)  Antenatal
2)  Persalinan
3)  Nifas
4)  Bayi Baru Lahir
5)  Keluarga Berencana
6)  Bayi Sehat
7)  Rujukan
8)   Laporan
9)   Surat Kelahiran
10)  Surat Kematian
11)  Partograf
12)  Informed Consent
13)  Formulir Permintaan Darah

2.      Peralatan dan Obat –Obatan
a.       Peralatan Tidak Stseril
§  Tensimeter
§  Stetoskop biokuler
§  Stetoskop monokuler
§  Timbangan dewasa
§  Timbangan bayi
§  Pengukuran panjang bayi
§  Thermometer
§  Oksigen dalam regulator
§  Ambu bag dengan masker resusitasi (ibu+bayi)
§  Penghisap lendir
§  Lampu sorot
§  Penghitung nadi
§  Sterilisator
§  Bak instrument dengan tutup
§  Reflek Hammer
§  Alat pemeriksaan Hb (Sahli)
§  Set pemeriksaan urine (protein + reduksi)
§  Pita pengukur
§  Plastik penutup instrument steril
§  Sarung tangan karet untuk mencuci alat
§  Apron / celemek
§  Masker
§  Pengaman mata
§  Sarung kaki plastik
§  Infus set
§  Standar infuse
§  Semprit disposable
§  Tempat kotoran / sampah
§  Tempat kain kotor
§  Tempat plasenta
§  Pot
§  Piala ginjal / bengkok
§  Sikat, sabun dan tempatnya
§  Kertas lakmus
§  Semprit glyserin
§  Gunting verband
§  Spateln lidah
§  IUD kit
§  Implant kit
§  Covis
§  Suction
§  Gergaji implant

b.      Peralatan Steril
§  Klem pean
§  Klem ½ kocher
§  Korentang
§  Gunting tali pusat
§  Gunting benang
§  Gunting episiotomy
§  Kateter karet  / metal
§  Pinset anatomis
§  Pinset chirurgic
§  Speculum vagina
§  Mangkok metal kecil
§  Pengikat tali pusat
§  Pengisap lendir
§  Tampon tang dan tampon vagina
§  Pemegang Jarum
§  Jarum kulit dan otot
§  Sarung tangan
§  Benang suter + catgut
§  Doek steril

c.       Bahan Habis Pakai
§  Kapas
§  Kain kasa
§  Plester
§  Handuk
§  Pembalut wanita

d.      Formulir Yang Disediakan
§   Formulir Informed Consent
§   Formulir ANC
§   Partograf
§   Formulir persalinan / nifas dan KB
§   Formulir rujukan
§   Formulir surat kelahiran
§   Formulir permintaan darah
§   Formulir kematian

e.       Obat - Obatan
§  Roborantia
§  Vaksin
§  Syok anafilak
-       Adrenalin 1:1000
-       Anti histamine
-       Hidrokortison
-       Aminophilin 230 mg / 10ml
-       Dopamine
§  Sedatife
§  Antibiotik
§  Uterotonika
§  Antipiretika
§  Koagulantika
§  Anti kejang
§  Glyserin
§  Cairan infuse
§  Obat luka
§  Cairan desinfektan
§  Obat penanganan asphiksia pada BBL

3.      Sarana Dan Prasarana Asuhan Rooming-In / Rawat Gabung
a. Media Penyuluhan Kesehatan
1.  Ada poster di dinding
-       Pesan-pesan ASI Ekslusif
-       Pesan Immunisas
-       Pesan Vitamin A
-       Persalinan
-       Tanda Bahaya
2. Ada leaflet
3. Ada booklet
4. Ada majalah bidan
5. dan lainnya
b. Sarana
1.      Rumah terbuat dari tembok
2.      Lantai keramik
3.      Ruang tempat periksa
4.      Ruang perawatan
5.      Dapur
6.      Kamar mandi
7.      Ruang cuci pakaian/alat
8.      Ruang tunggu
9.      Wastafel
10.  Tempat sampah
11.  Tempat parker



7.       Pelayanan yang Diberikan Bidan Praktek Mandiri
Dalam bidan praktek mandiri memberikan pelayanan yang meliputi :
1.         Penyuluhan Kesehatan
2.         Konseling KB
3.         Antenatal Care (senam hamil, perawatan payudara)
4.         Asuhan Persalinan
5.         Perawatan Nifas (senam nifas)
6.         Perawatan Bayi
7.         Pelayanan KB ( IUD, AKBK, Suntik, Pil )
8.         Imunisasi ( Ibu dan Bayi )
9.         Kesehatan Reproduksi Remaja

10.  Perawatan Pasca Kegugura



e.                   Ruang Lingkup Pelayanan Kebidanan
 Ruang lingkup Standar pelayanan kebidanan
1.    Standar Pelayanan umum (2)
Standar 1 : Persiapan untuk kehidupan keluarga
Standar 2 : Pencatatan dan pelaporan
2.    Standar Pelayanan Antenatal (6)
Standar 3 : Identifikasi ibu hamil
Standar 4 : Pemeriksaan dan pemantauan
Standar 5 : Palpasi abdominal
Standar 6 : Pengelolaan anemia pada ibu hamil
Standar 7 : Pengelolaan dini hipertensi pada kehamilan
Standar 8 : Persiapan persalinan
3.    Standar Pelayanan Persalinan (4)
Standar 9 : asuhan persalinan kala I
Standar 10 : Persalinan kala II yang aman
Standar 11 : Penatalaksanaan Aktif persalinan kala III
Standar 12 : Penanganan kala II dengan gawat janin melalui episiotomi
4.    Standar Pelayanan Nifas (3)
Standar 13 : Perawatan bayi baru lahir
Standar 14 : Penanganan pada 2 jam pertama setelah persalinan
Standar 15 : Pelayanan bagi ibu dan bayi pada masa nifas
5.    Standar Pelayanan kegawatdaruratan obstetri-neonatal (9)
Standar 16 : Penanganan perdarahan dalam kehamilan pada trimester III
Standar 17 : Penanganan kegawatan pada eklampsia
Standar 18 : penanganan kegawatan pada partus lama/ macet
Standar 19 : persalinan dengan menggunakan vacum ekstraktor
Standar 20 : penanganan retensio plasenta
Standar 21 : perdarahan perdarahan postpartum primer
Standar 22 : penanganan perdarahan postpartum sekunder
Standar 23 : penanganan sepsis puerperalis
Standar 24 : penanganan asfiksia neonatorum
STANDAR IV : FASILITAS DAN PERALATAN
Tersedia sarana dan peralatan untuk mendukung pencapaian tujuan pelayanan kebidanan sesuai dengan beban tugasnya dan fungsi institusi pelayanan.
Definisi Operasional :
—  Tersedia sarana dan peralatan untuk mencapai tujuan pelayanan kebidanan sesuai standar.
—  Tersedianya peralatan yang sesuai dalam jumlah dan kualitas.
—  Ada sertifikasi untuk penggunaan alat-alat tertentu.
—  Ada prosedur permintaan dan penghapusan alat.
STANDAR V : KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki kebijakan penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan personil menuju pelayanan yang berkualitas.
Definisi Operasional :
—  Ada kebijakan tertulis tentang prosedur pelayanan dan standar pelayanan yang disahkan oleh pimpinan.
—  Ada prosedur rekrutment tenaga yang jelas.
—  Ada regulasi internal sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mengatur hak dan kewajiban personil.
Ada kebijakan dan prosedur pembinaan personal.
STANDAR VI : PENGEMBANGAN STAF DAN PROGRAM PENDIDIKAN
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program pengembangan staf dan perencanaan pendidikan, sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
Definisi Operasional :
—  Ada program pembinaan staf dan program pendidikan secara berkesinambungan.
—  Ada program orientasi dan pelatihan bagi tenaga bidan/personil baru dan lama agar dapat beradaptasi dengan pekerjaan.
—  Ada data hasil identifikasi kebutuhan pelatihan dan evaluasi hasil pelatihan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar